Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik usaha makanan dan minuman di Jakarta diminta menutup tempat usahanya dengan tirai selama bulan suci Ramadan.
Imbauan ini diberikan untuk menghormati pelaksaan bulan suci Ramadan sekaligus menjaga kekhidmatan jalannya ibadah puasa.
“Untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemprov DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangannya, Minggu (10/3/2024).
Dia meminta para pengusaha mengikuti imbauan ini untuk menjaga suasana kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri.
Tak hanya memberi imbauan, Disparekraf DKI juga mengatur operasional sejumlah tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.
Baca juga: Menag Yaqut Anggap Perbedaan Awal Puasa jadi Hal yang Biasa: Mari Saling Menghormati
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.
Andhika pun menegaskan tak akan segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha tak menaati aturan soal jam operasional yang sudah ditetapkan ini.
“Surat Edaran ini dibuat demi kebaikan bersama dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” kata dia.