“Modusnya menawarkan di medsos, di WhatsApp. Kemudian setelah terjadi kesepakatan, pelaku dengan pria hidung belang ini transaksi. Mucikari ini mengantarkan laki-laki ke hotel. Mucikari ini menunggu,” tambah Bismo.
Kini Dimas pun terancam hukuman penjara 15 tahun dan dijerat pasal UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
BERITA REKOMENDASI