News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom PIK 2 Akui Siap Ganti Rugi Rp 5,7 Miliar

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Insiden Xpander hitam hajar Porsche GT3 di sebuah showroom mobil mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Video ini viral di media sosial. - Pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak Porsche di Showroom PIK, Tangerang mengaku siap memberikan ganti rugi atas peristiwa yang terjadi.

TRIBUNNEWS.COM - Pengemudi Mitsubishi Xpander, JS (42) yang menabrak Porsche di dalam showroom Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, mengaku siap memberikan ganti rugi.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat

"Pengakuannya dia (pelaku) pengen ganti rugi, 'saya siap ganti rugi' itu aja omongannya."

"Itu setelah kita amankan. 'saya bakalan ganti rugi nanti' gitu ngomong nya," kata Wahyu, saat dihubungi, Minggu (18/3/2024) malam, dikutip dari TribunJateng.com.

Diketahui, setelah dihitung totalnya, kerugian dari peristiwa tersebut mencapai Rp5,7 miliar.

"Kerugian kurang lebih Rp 5,7 Miliar (jumlah kerugian) keseluruhan, kalau kata manajernya," jelas Wahyu.

Selain itu, korban menginginkan kejadian tetap diproses oleh polisi, karena menurut Wahyu, memang belum ada kesepakatan damai antara pemilik showroom dan JS.

"Dari pihak korban, 'saya ingin prosesnya dilanjut', begitu," ujar Wahyu.

Kendati demikian, Wahyu mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi jika ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. 

"Kalau mediasi bisa dilakukan mereka kedua belah pihak tanpa dihadiri polisi. Intinya, kami kalau ada surat perdamaian, ada pencabutan laporan, pastinya kami cabut, hentikan perkaranya," ujar dia.

Sebagai informasi, JS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.

Baca juga: Kronologi Xpander Seruduk Porsche di Showroom: Pelaku Ngaku Kenal dengan Korban hingga Teler

Adapun, JS ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP.

JS Konsumsi Miras Sebelum Kemudikan Mobil ke Showroom

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan sementara, JS mengaku, saat itu memang ingin berkunjung ke showroom Ivan's Motor tersebut.

"Ya, mau ke sana memang, tapi kalau motifnya kami belum tahu karena yang bersangkutan masih kami dalami," kata Wahyu saat dihubungi, Jumat (15/3/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini