TRIBUNNEWS.COM - Insiden mobil Xpander menabrak mobil sport merek Porsche di showroom kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) kini masih jadi sorotan publik.
Terlebih setelah muncul unggahan tentang penggalangan dana untuk ganti rugi di platform Kitabisa.com di media sosial.
Kabar adanya penggalangan dana untuk membatu biaya ganti rugi yang ditaksir hingga Rp 5,7 miliar itu pun ramai diperbincangkan warganet.
Awalnya tangkapan layar panggalangan dana tersebut diungah akun X (Twitter) @tanyakanrl.
“1x kebaikanmu = Bantu Driver Xpander Untuk Ganti Rugi, Donasi tersedia Rp 9 miliar,” demikian keterangan foto tersebut.
Usai ramai di media sosial, pihak Kitabisa pun memberikan klarifikasinya.
Public Relation Manager Kitabisa, Fara Devana menyebut tangkapan layar tersebut hoaks alias tidak benar.
Fara menyatakan tangkapan layar tersebut merupakan hasil editan warganet.
Menurut Fara, Kitabisa tidak pernah memfasilitasi galang dana yang melanggar ketertiban atau keamanan, seperti kasus Xpander yang menabrak mobil Porsche tersebut.
Terlebih tabrakan tersebut terjadi karena pengemudi Xpander dalam pengaruh minuman keras.
Sehingga tidak mungkin pihak Kitabisa akan meloloskan penggalangan dana tersebut.
Baca juga: Viral Pengemudi XPander Galang Dana Usai Tabrak Porsche di Showroom, Kitabisa.com Angkat Bicara
“Apalagi di berbagai berita yang saya baca, pengemudi sampai bisa menabrak karena di bawah pengaruh minuman keras."
"Jadi tidak mungkin kita meloloskan galang dana untuk kasus ini,” kata Fara, Senin (18/3/2024).
Hingga Senin (18/3/2024), Fara mengatakan tidak ada pihak yang mengajukan galang dana untuk kasus Xpander tersebut.
Baca juga: Kronologi Xpander Seruduk Porsche di Showroom: Pelaku Ngaku Kenal dengan Korban hingga Teler
“Di foto, tercantum bahwa yang mengajukan dari pihak Kitabisa. Tentu ini nggak mungkin, karena dari internal kita sudah pasti akan menolaknya,” ungkap Fara.
Lebih lanjut Fara menegaskan pihak Kitabisa tidak segan untuk menolak pengajuan penggalangan dana jika memang tak sesuai dengan ketentuan.
“Semisal memang ada yang mengajukan, galang dana untuk kasus Xpander sudah dipastikan tidak akan lolos,” ujarnya.
Baca juga: Sopir Mabuk yang Tabrak Porsche Rp 8,9 Miliar di PIK Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polisi
Siap Ganti Kerugian yang Ditaksir Rp5,7 Miliar
JS (42), pengemudi mobil Mitsubishi Xpander yang mabuk hingga menabrak Porsche GT3 di sebuah showroom di kawasan PIK, Tangerang mengaku siap mengganti kerugian.
Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat menyebut hal itu setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Pengakuannya dia (pelaku) pengen ganti rugi, 'saya siap ganti rugi' itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. 'saya bakalan ganti rugi nanti' gitu ngomong nya."
"Dari pihak korban, 'saya ingin prosesnya dilanjut', begitu," kata Wahyu saat dihubungi, Minggu (18/3/2024) malam.
Baca juga: Sopir Mabuk yang Tabrak Porsche Rp 8,9 Miliar di PIK Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polisi
Adapun setelah dihitung, total kerugian akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
"Kerugian kurang lebih Rp 5,7 Miliar. (jumlah kerugian) keseluruhan kalau kata manajernya," jelasnya.
Wahyu mengatakan, hingga kini belum ada informasi opsi damai terkait peristiwa yang ada.
Namun, kata Wahyu, pihak kepolisian akan memfasilitasi jika ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Saya nggak tahu di luar apakah pihak keluarga pelaku dan korban ada ketemuan atau ini, belum nyampe ke kita. Kalau mediasi itu bisa dilakukan mereka kedua belah pihak tanpa dihadiri polisi."
"Intinya kita kalau ada surat perdamaian ada pencabutan laporan, pastinya kita cabut hentikan perkaranya," tuturnya.
Baca juga: Fakta Sopir Xpander Tabrak Porsche di Showroom Tangerang: Pelaku Jadi Tersangka, Diduga Mabuk
Pengemudi Xpander Kini Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Maret 2024 di showroom Ivan's Motor, Jalan Thamrin Boulevard PIK 2, Sedayu, Indo City, Kabupaten Tangerang.
Dalam hal ini, polisi telah menetapakn JS, pengemudi mobil Xpander tersebut sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Sudah kami lakukan penahanan yang bersangkutan. Pasal yang kami kenakan pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," ucap Wahyu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi Xpander tersebut mengaku saat itu memang ingin berkunjung ke showroom bernama Ivan's Motor tersebut.
"Iya, mau ke sana memang, tapi kalo motifnya kami belum tahu karena yang bersangkutan masih kami dalami," jelasnya.
Baca juga: Mitsubishi Xpander Seruduk Showroom Mobil Mewah di PIK, Porsche GT3 Jadi Korban
Sebelum itu, Wahyu mengatakan jika JS juga mengakui mengonsumsi minuman keras (miras) hingga akhirnya hilang kesadaran akibat mabuk saat mengemudi.
Adapun maksud dan tujuan JS ke showroom tersebut masih belum diketahui. Dia hanya mengaku mengenal dengan pemilik showroom tersebut.
"Kemarin katanya kenal tapi itu masih kita dalami. Kenal kan dalam arti 'Oh saya kenal sama dia, tapi belum tentu dia kenal sama saya'. Masih kita dalami kecuali dia bilang kami saling kenal kami berteman," ungkapnya.
"Kami tanya kenal sama pemilik showroom, kenal tapi gak tahu pemilik showroom kenal apa enggak. Cuma pengakuan sepihak," sambungnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti/Willem Jonata)