News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Tangkap Driver Ojol Edarkan 10 Ribu Butir Narkoba Jenis Ekstasi di Jakarta Utara

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 10 ribu butir di Teluk Gong Raya, Jakarta Utara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 10 ribu butir di Teluk Gong Raya, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap seorang sopir ojek online (ojol) berinisial HJL pada Sabtu (16/3/2024) lalu.

"Benar kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," kata Mukti dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Mukti menyebut HJL mengaku diperintahkan oleh seorang warga negara Indonesia (WN) berinisial HN alias SM yang saat ini berada di Thailand.

Perkenalan keduanya terjadi saat HJL yang merupakan seorang residivis pada 2014 lalu dan menjalani masa hukuman terkahir di Lapas Nusakambangan.

"HJL mengenal HN (WNI yang mengendalikan peredaran di Thailand) pada saat menjalani hukuman di (lapas) Nusakambangan," ungkapnya.

Baca juga: Duduk Perkara Pengemudi Ojol Ludahi Penumpangnya di Kota Malang

Adapun penangkapan ini berawal dari adanya informasi jika sering terjadi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah tertangkap, tersangka mengaku mengambil ekstasi dengan bentuk kepala singa warna coklat di dalam tas di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara.

"Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang Superindo, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," jelasnya.

Mukti mengatakan dalam berkomunikasi, HJL dan HN ini menggunakan sebuah aplikasi bernama Twinme.

"Menurut pengakuan HJL baru 3 kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp 3 juta, setiap dia mengantar kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," jelasnya.

Saat ini, lanjut Mukti, penyidik masih melakukan pengembangan dengan memeriksa secara intensif tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini