Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan HHR (32), pria yang berlagak seperti koboi jalanan karena menodongkan pistol di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Setelah jadi tersangka, HHR juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
"Iya, tersangka dan ditahan," kata Kapolsek Mampang David Kanitero saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).
David mengungkapkan, HHR dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 Ayat 1 KUHP.
UU Darurat dijeratkan ke pelaku atas kepemilikan airsoft gun dan amunisi peluru tajam.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkapnya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan aksi koboi jalanan yang menodongkan diduga benda berbentuk pistol ke pengemudi lain viral di media sosial.
Dari video yang diunggah akun Instagram @jakartaselaran24jam, terlihat mobil berwarna putih yang ditumpangi pelaku tiba-tiba memotong laju pengemudi lainnya.
Nampak pengemudi berbadan kekar dengan kaos berwarna abu-abu tersebut terlihat marah-marah kepada pengemudi yang mengambil gambar tersebut.
Selanjutnya, tak lama kemudian pelaku nampak mengejar korban hingga akhirnya kendaraannya berdampingan dan kembali adu mulut.
Baca juga: Pelaku Koboi Jalanan di Jaksel Belum Mau Jujur Ungkap Asal Usul Airsoft Gun Pietro Bereta Miliknya
Tak terduga, pelaku terlihat menodongkan pistol yang terletak di dashboard mobil tersebut kepada perekam video.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mampang Prapatan Raya, Tegal Parang, Jaksel persis depan bengkel velg.
Tak butuh waktu lama, pelaku yang diketahui seorang pria kelahiran Ambarawa, Jawa Tengah berinisial HHR (32) ditangkap pada Sabtu (23/3/2024).