News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tetapkan Koboi Jalanan di Jaksel Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HR, pelaku penodongan di jalan raya kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, saat diperiksa polisi, Sabtu (23/3/2024). Ia belum mengungkap asal usul senjata airsoft gun miliknya.

"Telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang dalam perkara penggunaan senjata api secara illegal pasal 1 Ayat (1) Undang- undang Darurat No.12 Tahun 1951," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero saat dihubungi, Sabtu (23/3/2024).

Adapun pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jl. Griya Cibinong Indah 2 Blok C 3 No. 8 RT. 08/12, Nanggewer Kabupaten Bogor Jawa Barat sebelum santap sahur yakni sekira pukul 00.40 WIB.

David mengatakan pelaku berhasil diidentifikasi atas penyelidikan pihaknya dengan memeriksa saksi dan CCTV bengkel Velg di sekitar lokasi.

"Setelah dilakukan pengecekan CCTV pelaku beserta mobil dan Nopolnya terlihat jelas, lalu tim Opsnal menelusuri alamat dari Nopol kendaraan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Polisi Sebut Koboi Jalanan di Jakarta Selatan Diduga Terlibat Kejahatan Lain

Selanjutnya, kata David, pihaknya melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pelaku dan akhirnya mengakui perbuatannya.

"Kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api airsoft gun dan 1 pucuk senjata korek api. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Polsek Mampang," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini