News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi: Sopir Truk Pelaku Tabrakan Beruntun di Halim Tempramental

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memberi keterangan ke wartawan tentang perkembangan kasus kecelakaan beruntun oleh sopir truk di Gerbang Tol (GT) Halim Utama; di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/3/2024).

"Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujarnya. 

Bunyi Pasal 311 Udnang-undang LLAJ berbrunyi, "Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta."

Meski begitu, Latif mengatakan sejauh ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan. Karena ini masih anak di bawah umur," ucapnya.

Dia menyebut saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan.

"Karena ini masih anak di bawah umur. Kami nanti akan berkoordinasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan), setelah itu kami akan melakukan gelar tindak lanjut yang akan kita lakukan terhadap anak tersebut," ujarnya. 

Isuzu Traga dan Toyota Yaris yang jadi korban kecelakaan beruntun melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama Rabu pagi ini, 27 Maret 2024 sekitar pukul 08.04 WIB. (dok. Jasa Marga)

Lebih lanjut, Latif mengatakan pihak kepolisian juga mengedepankan Undang-undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus yang ada 

"Tetapi dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada. Kita menggunakan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah ini (jadi tersangka) berarti Anak ini berhadapan dengan hukum," tuturnya.

Baca juga: Perjalanan Hidup Helena Lim: Dari Hidup Pas-pasan Jadi Kaya Raya hingga Ditahan Terkait KorupsiTimah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini