TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan SN, oknum pemadam kebakaran (Damkar) sektor Jakarta Timur (Jaktim) sebagai tersangka kasus pencabulan.
SN diduga melecehkan S (5) anak kandungnya sendiri.
"(Status) tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Petugas Damkar di Jakarta yang Diduga Cabuli Anak Kandungnya
SN ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
"Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka," ujar Ade Ary.
Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka SN ini pekerjaan sehari-hari sebagai pegawai honorer di Suku Dinas Pemadam Kebakaran di Jakarta Timur," jelas Ade Ary.
Pelaku ditangkap
Polda Metro Jaya menangkap SN di kediamannya di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024) siang sekira pukul 14.27 WIB.
Usai ditangkap, SN digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dari pantauan Wartakotalive.com di lokasi, pelaku tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 15.56 WIB.
SN terlihat mengenakan hoodie berwarna abu-abu, celana jeans panjang, kacamata, dan masker berkelir hitam.
Baca juga: Petugas Damkar Jaktim Bantah Cabuli Putrinya, Sebut Jadi Korban Fitnah Mantan Istri
SN tampak berjalan melenggang santai didampingi oleh kedua anggota kepolisian.
SN digiring ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Tak ada kata-kata yang diucapkan pelaku saat awak media menyorot kepadanya.
Adapun polisi menetapkan SN sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pelaku sempat bantah cabuli anaknya
SN sebelumnya mengatakan tidak pernah melakukan kekerasan seksual terhadap putrinya, S (5).
Baca juga: Polda Metro Jaya Usut Kasus Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Eks Ketua PSI Jakarta Barat
Diketahui, terdapat luka pada paha dan alat vital S setelah menginap di rumah SN, Minggu (4/2/2024). SN dan PA (27), ibunda S telah bercerai pada tahun 2020.
"Aku nanya ke TD (panggilan SN). Kenapa TD kok anak gue pulang dari rumah lo paha sama alat kelaminnya begini (luka)," kata PA saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (23/3/2024).
Saat dikonfirmasi SN menyebut bahwa luka pada paha tersebut sudah tampak sejak dia menjemput korban dari P, bukan terjadi ketika S menginap di kawasan Kelurahan Cilangkap.
SN yang sudah bercerai dengan PA sejak tahun 2020 juga menyinggung luka pada paha dipicu nyamuk dan kondisi kasur di tempat PA yang mengakibatkan kulit S mengalami iritasi.
"Dia bilang 'kalau di bagian paha kan emang sudah dari pas gue jemput begitu'. Katanya rumah lo banyak nyamuk. Terus bilang kalau enggak dari kasur lo kali. Sementara kasur saya kan baru," ujarnya.
Baca juga: Ketua PSI Jakbar Gagal Jadi Anggota DPRD DKI, Kini Tersangkut Kasus Pelecehan Seksual
PA menuturkan mantan suaminya tersebut juga membantah luka kekerasan pada alat vital S yang tampak seperti akibat gesekan benda terjadi saat korban menginap di rumah SN.
SN sempat berdalih luka dialami merupakan kondisi medis karena S sakit, dan berulang kali menyatakan tidak mengetahui penyebab luka pada bagian alat vital S.
Sementara PA memastikan sejak bayi S tidak pernah mengalami masalah kesehatan pada organ reproduksi, hal ini didasarkan pada riwayat pemeriksaan S di fasilitas kesehatan.
"Tapi dia (SN) tetap berdalih seperti itu, kalau itu penyakit. Akhirnya langsung saya bawa ke klinik di daerah BSD. Setelah dicek, dokter klinik menyarankan buat dibawa ke RS besar," tuturnya.
Pada Senin (5/2/2024) pagi PA lalu membawa S ke RS Murni Asih di daerah Karawaci untuk mendapatkan penanganan dari dokter spesialis anak sesuai anjuran pihak klinik.
PA menuturkan dokter spesialis anak yang menangani menyampaikan bahwa adanya luka gesekan pada bagian alat vital S yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan.
"Dari situ disarankan ke dokter Obgyn (spesialis kesehatan reproduksi wanita). akhirnya saya pindah ke RS Bethsaida di daerah BSD. Sehabis itu dicek sama dokter Obgyn dokternya," lanjut dia.
Saat mendengar hasil pemeriksaan PA mengaku syok karena diberitahukan luka dialami diperkirakan terjadi pada sekitar dua hingga tiga hari sebelumnya, atau saat menginap di rumah TD.
Dokter spesialis Obgyn yang menangani pun menyarankan PA agar segera melaporkan kasus ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut peristiwa dialami S.
"Dokternya ngomong 'bu yang sabar ya bu, ini lebih baik ibu langsung bikin laporan ke Polda biar cepat divisum. Karena ini ada luka robek (waktu kejadian) sekitar dua sampai tiga hari lalu'," sambung PA.
Dalam keadaan syok mendengar penjelasan, pada Senin (5/2) malam PA lalu bergegas membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Penulis: Ramadhan L Q
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jadi Tersangka, Ini Tampang Oknum Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri