Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Kelapa Dua.
Atas perbuatannya, ND dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
ND terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Penyebab yang Bikin Wanita Bersamurai Bunuh Pedagang Pakaian di Tangerang
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico, TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)