News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gedung YLBHI Kebakaran

Deretan Atensi YLBHI terhadap Kebijakan Pemerintah Jokowi dan Kasus yang Menyita Perhatian Publik

Penulis: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur saat ditemui awak media di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai dengan visi dan misinya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) sangat kritis dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Presiden Joko Widodo.

Terakhir yang menjadi sorotan YLBH adalah pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Nah, berikut 5 rangkuman kritik yang diberikan YLBHI terkait tokoh maupun kasus yang menarik perhatian masyarakat. 

1. Pemberian gelar Jenderal Kehormatan Prabowo

Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi.

Pangkat terakhir Prabowo saat masih aktif di TNI adalah Letnan Jenderal, kini berubah menjadi Jenderal TNI (Purn) (HOR).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mendesak presiden untuk membatalkan gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo.

Baca juga: Pro Kontra Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo: Menko Polhukam Nilai Sudah Tepat, YLBHI Minta Batalkan

"Pemberian jenderal kehormatan oleh Presiden Jokowi kepada Prabowo merupakan bentuk penghianatan mandat dari Komnas dan Kejaksaan Agung.  Tentu ini juga membuat langkah mundur. Di mana bagian dari menutup langkah upaya-upaya untuk menghukum terduga-terduga jenderal pelanggar HAM berat," kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dilansir WartakotaLive.com, Kamis (29/2/2024).

2. Penganiayaan relawan capres Ganjar Pranowo yang Diduga dilakukan Oknum TNI

Peristiwa dugaan penganiayaan yang menjadi sorotan YLBHI erjadi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).

Dari rekaman kamera pemantau (CCTV) yang beredar di media sosial, terlihat beberapa pengendara sepeda motor yang melintas dihentikan oknum prajurit lalu dianiaya.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur--yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis--menilai, tindakan kekerasan oleh anggota TNI merupakan tindakan kesewenang-wenangan hukum (above the law) yang brutal karena penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan tugas Kepolisian atau dinas perhubungan, bukan TNI.

Selain itu, korban adalah massa politik yang sedang berkampanye politik, maka seharusnya dianggap sebagai dugaan pelanggaran yang masuk ranah penindakan Bawaslu.

"Tindakan main hakim sendiri atau kesewenang-wenangan hukum oleh anggota TNI tentunya tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun dan harus dilakukan penindakan yang tegas secara institusional," ujarnya, Sabtu (31/12/2023).

"Terlebih saat ini merupakan momentum kampanye politik dan penganiayaan oleh Anggota TNI tersebut dilakukan terhadap salah satu relawan Capres/Cawapres, hal itu tentu dapat menyulut prasangka ketidaknetralan TNI dalam Pemilu."

3. Soroti Komitmen Capres terkait Pelanggaran HAM 

Ketua  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, menyoroti komitmen yang diberikan para kontestan Pilpres 2024, pada isu penegakan HAM.

Sejauh ini, Isnur melihat calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, jadi satu-satunya calon presiden yang menyatakan secara tegas akan membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. 

Sementara itu, dalam debat perdana, capres nomor urut 1 Anies Baswedan lebih banyak mengulas kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Singgung Gerakan Mahasiswa, Aktivis YLBHI Yakin Kekuasaan Jokowi Tak Berlangsung Lama

Meski begitu, Isnur belum sepenuhnya yakin Ganjar dan Anies bakal menjalankan komitmen mereka untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu jika memenangi Pilpres 2024, termasuk dengan membentuk pengadilan ad-hoc. 

"Tentu, walaupun meragukan, kita harus mendorong dan memaksa negara untuk melakukan kewajiban hukumnya," kata dia dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Isnur turut menyoroti komitmen pemerintah, menuntaskan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Dia menyebut pemerintah setelah Orde Baru tak serius menuntaskannya.

Selain itu menurutnya, ada kesan pemerintah mengulur-ulur waktu dan tak berani menyeret para pelaku ke pengadilan. 

4. Terkait penetapan tersangka Firli Bahuri 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan dengan ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan, membuktikan bahwa perubahan UU KPK Nomor 19/2019 yang dinarasikan memperkuat, ternyata merupakan kebohongan.

"Semakin jelas bahwa perubahan UU KPK dengan harapan memperkuat itu bohong," kata Isnur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti disiarkan Kompas TV, Kamis (23/11/2023).

Nyatanya kata Isnur, adanya rentetan aturan baru dalam UU KPK hasil revisi, termasuk pembentukan Dewan Pengawas KPK, ternyata tidak mampu mencegah kerusakan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews (Tribunnews/JEPRIMA)

Pembongkaran perilaku korup Firli lanjutnya, justru menggunakan cara yang berada di luar UU KPK, dalam hal ini pihak kepolisian.

Isnur pun menyebut hal ini merupakan cerminan dari ketidakmampuan Dewas KPK dalam tugasnya sebagai pengawas kerja pimpinan lembaga antirasuah.

5. Kritisi putusan MKMK Terkait Anwar Usman 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kecewa dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap pelanggaran kode etik Anwar Usman.

Diketahui Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terkait laporan dugaan pelanggaran berat kode etik dalam penanganan dan putusan perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres, yang memuluskan jalan putra Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, yang maju sebagai cawapres 2024.

"Kami kecewa terhadap putusan majelis MKMK karena putusan tersebut berkompromi dengan perbuatan tercela ketua hakim MK," kata Ketua Pengurus YLBHI, Muhamad Isnur dalam keterangannya Rabu (8/11/2023). 

Kebakaran Gedung YLBHI 

Kebakaran terjadi di  Gedung LBH-YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/4/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pada hari Minggu, 7 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB kantor LBH YLBHI terbakar, belum diketahui penyebab pasti kebakaran," kata Ketua YLBHI Muhammad Isnur lewat keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024).

Kata Isnur, menurut saksi mata seorang penjaja makanan di depan gedung, dia mendengar ledakan tiga kali sebelum terjadi kebakaran.

Setelah ledakan itu, api terlihat mulai menjalar ke lantai 2 dan 3 Gedung LBH-YLBHI.

Gedung LBH-YLBHI di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat dilalap api pada Minggu (7/4/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB. (Istimewa)

"Menurut saksi mata, Wasiatun (pemilik warung pecel lele di depan Kantor LBH), ia mendengar 3 kali suara ledakan keras dan percikan api yang diduga berasal dari AC lantai 2 Gedung YLBHI.

Dari ledakan ini kemudian muncul kobaran api yang langsung menjalar ke lantai 2 dan 3 gedung," kata Isnur.

Sekitar 15 menit berselang, lanjut Isnur, 6 mobil pemadam kebakaran datang berupaya memadamkan api.

Saat ini, katanya, kobaran api sudah dapat dipadamkan, tetapi masih dalam proses pemantauan petugas Damkar agar api tidak menjalar.

"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini. Belum diketahui kerugian yang dialami akibat kebakaran," kata Isnur. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Rahmat Fajar Nugraha/Danang Triatmojo/ Chaerul Umam/ Malvyandie Haryadi/ Faryyanida Putwiliani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini