Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami, KL (30) terhadap istrinya, TE (24), di Tebet dipicu penolakan KTP dipakai ajukan pinjaman online (pinjol).
Oleh karena itu, kepolisian belum menetapkan tersangka maupun menahan pelaku.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi membenarkan pihaknya telah menerima laporan kepolisian (LP) dari pihak korban yakni sang istri berinsial TE. Namun, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Ya, korban sudah membuat LP," kata Yossi saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Selebgram Melijoker Minum Cairan Pembersih Lantai dan Lukai Badan Sebelum Live Bunuh Diri
Dijelaskannya, pihaknya telah meminta keterangan korban setelah pembuatan laporan kepolisian tersebut. Dan korban telah menceritakan kronologi kejadian KDRT nahas yang menimpanya.
Korban menyampaikan kejadian suami aniaya istri itu dipicu korban menolak kartu identitasnya dipakai untuk keperluan pinjol oleh suaminya.
"Korban dalam pemeriksaan menerangkan seperti itu, bahwa dipicu karena terlapor meminta data korban untuk dipakai dalam aplikasi tersebut (pinjol) namun korban menolaknya," ucap Yossi.
Setelah meminta keterangan kepada korban, rencaananya penyidik akan memeriksa saksi dan juga KL selaku terlapor.
"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga terlapor," pungkasnya.
Kronologi
KL (30), seorang suami di Tebet, Jakarta Selatan dilaporkan istrinya TE (24) ke polisi.
KL menganiaya TE sehingga istrinya harus berobat ke rumah sakit pada hari raya Idulfitri, Rabu (10/4/2024).
Penganiayaan itu bermula dari saat sang suami memaksanya melakukan pinjaman online (pinjol) menggunakan data diri korban.
Namun, korban menolak permintaan pelaku hingga keduanya terlibat cekcok mulut.