TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka program KJP Plus pada 2024.
Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 dibuka mulai 22 April hingga 9 Mei 2024.
Periode tersebut dibuka untuk menerima pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 bagi jenjang SD, SMP hingga SMA atau SMK.
KJP Plus tesebut dapat digunakan peserta didik untuk mendapatkan bantuan pendidikan yang mencakup seluruh jenjang, yakni mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Peserta dapat mendaftar sebagai penerima KJP Plus 2024 melalui sekolah pada saat periode pendaftaran dibuka.
Sementara itu, peserta yang nantinya dinyatakan lolos, dapat melakukan pengecekan namanya sebagai penerima KJP Plus 2024 melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Sebelum itu, simak cara daftar KJP Plus Tahap 1 2024 berikut ini:
Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2024
Orang tua atau wali peserta didik datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024
Orang tua atau wali membawa dokumen persyaratan, di antaranya:
- Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua atau wali
Baca juga: Cara Cek Penerima KJP Plus April 2024, Klik kjp.jakarta.go.id
Syarat Penerima KJP Plus
Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Besaran Bantuan KJP Plus Tahap I 2024
SD/MI/SDL
1. Sekolah atau Madrasah Negeri
Biaya personal per bulan: Rp 250.000