News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ogah Dipenjara usai Pesta Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Chandrika Chika Cs hanya tertunduk saat dibawa petugas Polres Metro Jakarta Selatan ketika digiring menuju mobil polisi untuk dibawa ke BNNK Jakarta Selatan guna melakukan assement rehabilitasi pasca terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (25/4/2024). 

Adapun ke enam tersangka itu tiga diantaranya merupakan wanita yakni AT (24), MJ (22) dan CK (22). Sedangkan tiga lainnya merupakan laki-laki adalah AMO (22), BB (25) dan HJ (27).

Dari total enam tersangka itu terselip sosok artis sekaligus selebgram bernama Chandrika Chika (22) alias CK.

Chika bersama lima tersangka lainnya ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin 22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di tkp itu adalah satu buah pods atau rokok elektronik yang berisi cairan mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," jelas Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugras dalam jumpa pers, Selasa (23/4/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Reska berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, liquid ganja yang digunakan para tersangka ternyata merupakan milik dari tersangka AT.

Liquid ganja tersebut pun juga ucap Reska digunakan secara bersama-sama oleh para tersangka.

"Likuid merupakan kepemilikan dari tersangka AT, dia didapatkan oleh-oleh dari temannya berinisial R," ucapnya.

Alasan selebgram Chandrika Chika konsumsi narkoba selama setahun, sebut karena pergaluannya. (Kolase tribunnews)

Para tersangka itu pun terbukti positif narkoba setelah dilakukan tes urine oleh polisi pasca ditangkap.
Dimana mereka dinyatakan positif ganja dan metapetamine atau sabu-sabu.

"Yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ dan CK, sedangkan yang poaitif metaphetamine itu HJ dan BB," ujarnya.

Baca juga: Ada Lagi Kelakuan Sopir Arogan Viral:Tabrak Mobil, Pamer Senjata Api dan KTA, Kali ini di Tol Binjai

Atas perbuatannya itu kini para tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan pidananya kurang lebih empat tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini