TRIBUNNEWS.COM - Proses penyelidikan kasus kematian anggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir Ridhal Ali Tomi masih dilakukan.
Polisi berusia 33 tahun tersebut tewas di dalam mobil Toyota Alphard yang terparkir di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, mengatakan Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, ikut mengawal kasus ini dan masih berada di Jakarta.
"Masih di Jakarta Pak Kapolres. Kami sementara melakukan pendalaman terkait kasus ini," ungkapnya, Minggu (28/4/2024), dikutip dari TribunManado.com.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Brigadir Ridhal Ali Tomi tewas bunuh diri dengan cara menembakkan senjata api ke kepalanya.
"Untuk sementara seperti itu, diduga yang bersangkutan bunuh diri," sambungnya.
Sebanyak 15 saksi yang berada di TKP telah diperiksa.
Pihak keluarga juga menolak proses autopsi.
"Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan dan menolak dilakukan autopsi, dan sudah menerima penyelidikan sementara dan sebab-sebab kematian yang bersangkutan," tuturnya.
Ipda Agus Haryono menyatakan Brigadir Ridhal pergi ke Jakarta untuk cuti dan tidak seharusnya membawa senjata api.
Diketahui, senjata api milik korban yakni Merk HS-9, Nomor H258799, Kaliber 9,9 mm.
Baca juga: Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Kompolnas Minta Kematian Brigadir RAT Diusut Secara Transparan
"Yang bersangkutan izin menjenguk kerabatnya di Jakarta, secara SOP baik izin maupun cuti ya tidak boleh membawa senjata api," tegasnya.
Menurutnya, Brigadir Ridhal harus menitipkan senjata apinya ke bagian logistik Polresta Manado ketika ingin cuti kerja.
"Jadi ini kelalaian yang bersangkutan, karena tidak sempat dititipkan," tukasnya.