Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap peran 11 tersangka kasus judi online yang digerebek di tiga rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan bisnis tersebut dikelola oleh M (33) dan H (34). Mereka juga bertugas sebagai perekrut para karyawan lainnya yang kini juga sudah diringkus polisi.
"Adapun peran daripada dua orang tersebut selaku pengelola yaitu bertugas untuk menyediakan website, kemudian menyediakan tempat ataupun kantor, kemudian menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, kemudian merekrut dan melakukan pelatihan terhadap para karyawan," kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (30/4/2024).
Diketahui M dan H pernah bekerja juga sebagai customer service di perusahan judi online sebelumnya.
Namun, saat perusahaan tersebut gulung tikar, keduanya bersekongkol untuk membuat bisnis serupa bernama cuaca77.
"Dulu yang bersangkutan ini pernah mengelola hal yang serupa dan sebelumnya juga pernah bekerja untuk berperan sebagai costumer service, dulu. Ketika ada kebijakan waktu itu, tutup, sehingga mereka ini mencoba-coba kembali untuk bertindak sebagai pengelola," tuturnya.
Baca juga: Markas Judi Online di Tangerang Digrebek, 11 Orang Ditangkap, Raup Untung hingga Rp10 Miliar
Selanjutnya, tersangka GSW, GRW, NWS, GSL dan HAL berperan sebagai customer service. Tugasnya, menjalankan website judi online tersebut dan membantu korban bermain.
"Adapun tugas daripada customer service yaitu menjalankan operasional website dengan membantu para pemain untuk melakukan deposit dan melakukan penarikan, serta membuat pembukuan database terhadap para pelaku," tuturnya.
Tersangka selanjutnya yakni berinisial RRUS dan AR yang mempunyai tugas sebagai search engine optimization atau SEO.
Mereka bertugas untuk melakukan promosi di media sosial untuk menarik para korban bermain judi online.
Terakhir, ada juga wanita R dan YAO yang berperan sebagai admin. Mereka juga berperan dalam melakukan promosi hingga berkomunikasi dengan pemain untuk segera membayarkan deposit dan bermain judi online.
"Tugas daripada admin, yakni mempromosikan Judi online melalui media sosial WhatsApp, dengan cara mengirimkan broadcast, message sekaligus berkomunikasi dengan para pemain melalui media sosial WhatsApp supaya para pemain ini tertarik untuk bergabung dan memberikan deposit selanjutnya mereka mengakses website tersebut dengan memasang taruhannya," jelasnya.
Baca juga: Kompolnas Nilai Langkah Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT Tepat: Tak Ditemukan Tindak Pidana
Atas kasus tersebut, 11 orang tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Adapun ancaman hukuman 303 paling lama 10 tahun, terkait pasal ITE itu diancam maksimal 10 tahun, untuk pasal pencucian uang itu penjara paling lama 20 tahun," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek tiga rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang yang dijadikan markas judi online.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly membenarkan kegiatan tersebut yang dilakukan pada Jumat Jumat, 26 April 2024 lalu.
"Ya benar, unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap 3 rumah mewah yang dijadikan markas judi online/daring. Penangkapan Jumat 26 April 2024 lalu," kata Titus saat dihubungi, Senin (29/4/2024).
Titus mengatakan, dalam penangkapan ini ada belasan orang yang berhasil diamankan terkait kasus tersebut.
"Ada 11 orang yang diamankan," ungkapnya.
Baca juga: Bikin Anak Berbahasa Kasar hingga Kekerasan, Kominfo: Game Online Tak Taat Aturan Diblokir
Meski begitu, Titus belum merinci secara pasti terkait penangkapan tersebut. Dia hanya menyebut pihaknya akan mengekspos perihal kasus tersebut.