Jadi, almarhum harus menitipkan senjatanya ke bagian logistik Polresta Manado sebelum dia cuti kerja.
Sehingga, Agus menilai hal tersebut sebagai sebuah kelalaian yang dilakukan oleh Brigadir Ridhal.
"Yang bersangkutan izin menjenguk kerabatnya di Jakarta, secara SOP baik izin maupun cuti ya tidak boleh membawa senjata api," ujarnya, Minggu (28/4/2024), dikutip dari TribunManado.co.id.
"Jadi ini kelalaian yang bersangkutan, karena nda sempat dititipkan," tegas Agus.
Penyelidikan Kasus Tewasnya Brigadir Ridhal Dihentikan
Sebagai informasi, penyelidikan kasus Brigadir Ridhal dinyatakan selesai dan dihentikan.
"Setelah kami sampaikan bukti-bukti yang ada dengan kolaborasi secara komprehensif, baik itu dari kedokteran forensik, laboratorium forensik, maupun dari siber, kami buka semua."
"Kami simpulkan bahwa kejadian ini resmi bunuh diri. Sehingga kami anggap perkara ini kami tutup, selesai," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (29/4/2024).
Bintoro menegaskan, tak ada orang lain selain anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara itu di TKP.
Sehingga, Brigadir Ridhal dinyatakan tewas karena bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api (senpi) jenis HS dengan kaliber 9 milimeter.
Namun, Bintoro belum membeberkan apa motif Brigadir Ridhal melakukan bunuh diri, karena pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Di sisi lain, terkait langkah polisi menutup kasus kematian Brigadir Ridhal ini, Poengky menilai hal itu adalah keputusan yang tepat.
Sebab, polisi menyatakan tak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Selain itu, menurut Poengky, polisi juga sudah memiliki cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa Brigadir Ridhal tewas karena bunuh diri.
"(Langkah polisi) Menutup penyelidikan sudah tepat karena tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Poengky kepada wartawan, Selasa (30/4/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.