News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaringan Laboratorium Narkoba Sinte Beli Bahan dari China, Transaksinya Pakai Crypto

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus laboratorium tembakau sintetis di perumahan mewah di kawasan Sentul, Bogor Jawa Barat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang merupakan jaringan laboratorium tembakau sintetis di perumahan mewah di kawasan Sentul, Bogor Jawa Barat.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan bahan baku pembuatan tembakau sintetis ini dibeli dari Cina.

"Mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sindikat daripada narkoba jenis PINACA tersebut yang akan dikirim melalui paket ke Indonesia. Prekusornya ini dibeli dari China," kata Suyudi kepada wartawan, Kamis (2/5/2024). 

Suyudi mengatakan jaringan ini mempunyai transaksi yang unik. Mereka bertransaksi menggunakan crypto yang dilakukan sang pengendali berinisial F.

"Untuk transaksi pembayarannya mereka menggunakan kripto. Peran F ini dia pemodal, aktor intelektual dari kelompok ini, dialah yang memodali kemudian dia juga yang membeli peralatan dan yang mengarahkan juga untuk membuat narkoba sintetis jenis PINACA ini," ujarnya. 

"Ini yang menarik dari jaringan ini adalah PINACA nya, kalau biasanya PINACA-nya dari luar, kalau ini nggak, PINACA-nya yang dibikin dari sini," imbuhnya. 

Baca juga: Kronologis Anggota Polisi di Medan Diserang Saat Menangkap Pengedar Narkoba di Asrama TNI AD

Dari hasil penyelidikan, gudang penyimpanan bahan-bahan narkotika disimpan di Serpong, Tangerang Selatan. 

Sementara itu, laboratorium untuk tempat peracikannya dilakukan di sebuah rumah di perumahan elite kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. 

Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Laboratorium Pertama di Indonesia

Polisi menggerebek rumah dua lantai di komplek perumahan Mountain View Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkait kasus narkoba.

Adapun rumah yang dijadikan laboratorium yang dipakai para sindikat bandar narkotika meracik tembakau sintetis itu dilakukan pada Minggu (28/4/2024) kemarin.

"Di sini di TKP perumahan ini nomor 185 di perumahan Mountain View Babakan Madang, Kecamatan Sentul,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam keterangannya, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Sebarkan Video Porno Mantan Pacar, DJ East Blake Ditangkap Polisi

Hengki mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial S dan H beserta alat peracik dan bahan-bahan yang dipakai untuk membuat tembakau sintetis. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini