News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tewas di Rumah Pengusaha

Kapolri Turun Tangan Dalami Motif Brigadir RAT Bunuh Diri, Kasus Berpeluang Dibuka Kembali?

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat bacakan rilis akhir tahun 2023 di Mabes Polri, Rabu (27/12/2023). - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan pihaknya masih mendalami motif Brigadir Ridhal itu, tidak menutup kemungkinan kasus dibuka kembali.

Bintoro menegaskan, tak ada orang lain selain anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara itu di TKP.

Sehingga, Brigadir Ridhal dinyatakan tewas karena bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api (senpi) jenis HS dengan kaliber 9 milimeter.

Kompolnas Masih Anggap Janggal soal Kematian Brigadir RAT

Kasus kematian Brigadir Ridhal pada Kamis (25/4/2024) di dalam mobil Toyota Alphard ini dianggap masih menyimpan misteri.

Lantaran, motif bunuh diri yang dilakukan Brigadir Ridhal dengan cara menembak kepalanya itu masih belum diketahui.

Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun sampai mengirimkan surat kepada Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin (29/4/2024) lalu untuk meminta penjelasan.

Pasalnya, Kompolnas menganggap masih ada sejumlah kejanggalan, seperti simpang siur soal keterangan polisi vs istri dari Brigadir Ridhal sendiri.

Adapun, istri Brigadir Ridhal menyebut, suaminya pergi ke Jakarta itu karena ditugaskan menjadi ajudan pengusaha sejak 2022.

Sementara, pihak polisi mengatakan bahwa Brigadir Ridhal cuti sejak 10 maret dan bekerja menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti lantas mempertanyakan soal Brigadir Ridhal dapat mengambil cuti sejak 10 Maret hingga kematiannya pada 25 April 2024.

Selain itu, Poengky juga mengatakan, apabila mengambil cuti, seharusnya senjata api (senpi) dititipkan ke gudang penyimpanan senjata.

“Kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu,” Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum?"

"Cuti kok bawa senpi. Seharusnya kan senpi dititipkan ke gudang penyimpanan senpi di tempat asal,” ungkap Poengky saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2024), dilansir Kompas.com.

Kompolnas juga mempertanyakan mengenai surat tugas, sebab menurut aturan, polisi harus memilikinya jika mendapat penugasan di luar struktur.

“Jika benar seperti keterangan istri almarhum, bahwa almarhum dibawa atasannya untuk tugas ke Jakarta, harus sesuai aturan dong. Tidak bisa main enak dibawa-bawa."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini