News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini, Simak Ketentuannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada Hari Ini dan Besok. Hal itu sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada 9 Mei.

TRIBUNNEWS.COM - Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Jumat (10/5/2024) hari ini.

Pada Kamis (9/5/2024) juga ditiadakan sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus.

Ketentuan tersebut berdasarkan:

- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan

- Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 DITIADAKAN." tulis akun Instagram @dkijakarta, Rabu (8/5/2024).

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan."

Tanggal Merah di Bulan Mei 2024

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024.

Adapun tanggal merah pada bulan Mei 2024 berjumlah 3 hari, yakni:

Baca juga: Tak Bayar Denda, Pemudik yang Langgar Ganjil Genap Siap-siap Terkena Sanksi Ini

- 1 Mei: Hari Buruh Nasional (Hari Libur Nasional)

- 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih (Hari Libur Nasional)

- 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 (Hari Libur Nasional)

Sementara, daftar cuti bersama di bulan Mei 2024 adalah:

- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selengkapnya, berikut daftar Hari Libur Nasional tahun 2024:

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret: Wafat Isa Almasih

- 31 Maret: Hari Paskah

- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

- 1 Mei: Hari Buruh Nasional 

- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Berikut daftar cuti bersama tahun 2024:

- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini