Kamera CCTV itu tersebar di sepanjang Jalan Pesing, Tubagus Angke hingga Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga: Kronologis Pria Bunuh Mantan Majikan di Lembang, Aksi Tepergok Warga Hingga Akui Perbuatan
"Titik CCTV itu yang terkait dengan perjalanan ataupun perlintasan diduga pelaku dari mulai dia melakukan aksinya sampai diduga tempat terakhir di mana tidak ada lagi lintasan ataupun rekaman cctv yang merekam aktivitas kegiatan diduga pelaku," ujar Syahduddi.
Hasil penyelidikan, pelaku berada di Jalan Ampera, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Meski demikian, kata Syahduddi, pihaknya sempat kesulitan mencari keberadaan pelaku di sana.
"Kurang lebih selama dua hari penyidik melakukan pemantauan dan melakukan kegiatan surveillance dan melakukan kegiatan undercover," tegas Syahduddi.
Ternyata, pelaku saat itu berada di rumah kost di Kampung Muara Bahari RT 09/15, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Syahduddi menerangkan, setelah memastikan keberadaan pelaku di kamar kost, pihaknya langsung menyergap Galang.
Baca juga: Kapolres Sebut Penusukan Imam Musala di Kebon Jeruk Adalah Pembunuhan Berencana
"Setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan apa yang sudah dilakukan proses penyelidikan dan juga barang bukti kendaraan bermotor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, maka penyidik langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor, pisau lipat, pakaian yang digunakan dan lainnya.
Galang dijerat pasal berlapis pasal 338 KUHP, brang siapa dengan sengaja merampas orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara.
Kemudian, dikenakan Pasal berlapis yaitu 340 KUHP tentang barang siapa merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Penulis: Miftahul Munir
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bukan karena Beda Agama, Ini Motif Galang Tikam Ustaz Saidi, Polisi: Berawal dari Cinta