TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, menuai sorotan usai menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Selain itu, Hakim Eko Aryanto juga menjatuhkan vonis denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Diketahui, Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Vonis ini dinilai terlalu ringan dibandingkan dengan skala kerugian yang ditimbulkan.
Hal tersebut juga membuat publik bertanya-tanya tentang sosok Eko Aryanto hingga jumlah harta kekayaannya.
Lantas seperti apa sosok Hakim Eko Aryanto?
Berikut profil Eko Aryanto.
Profil Eko Aryanto
Eko Aryanto, S.H., M.H. memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum.
Dikutip dari pn-tulungagung.go.id, ia menyelesaikan studi jenjang Sarjana di Universitas Brawijaya, Malang pada tahun 1987.
Pada 2002, Eko Aryanto berhasil menyandang gelar Magister di IBLAM School of Law.
Baca juga: Politikus Demokrat Kritik Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Menghina Akal Sehat
Tak hanya itu, ia juga berhasil menyelesaikan studi S3 di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) pada tahun 2015.
Memulai karier sebagai CPNS pada 1988, Eko Aryanto telah memimpin di sejumlah Pengadilan Negeri, di antaranya adalah Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Nusa Tenggara Barat.
Saat ini, ia tercatat sebagai Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Eko Aryanto juga pernah mengadili kasus-kasus besar lainnya, seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).