TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- HS (52) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melaporkan anak tirinya ke polisi VA (23).
HS melaporkan anak tirinya it karena dipukul VA, Rabu (15/5/2024).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, awal mula penganiayaan terjadi karena korban dan istrinya cekcok.
Baca juga: Kesal Terganggu saat Tidur, Seorang Ayah di Jawa Timur Aniaya Anak Kandungya Usia 8 Bulan
"Karena melihat dan mendengar ibunya dimaki, tersangka langsung memukul korban," kata Sutrisno saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).
Sutrisno menuturkan, pelaku terpancing emosi karena mendengar perkataan korban yang kasar ke ibunya.
"Ada kata-kata dari korban ke ibunya 'urus saja rumah tangga kamu sendiri'," papar dia.
Pukulan itu mengenai wajah tepatnya mata sebelah kanan korban. Akibatnya, HS mengalami luka lebam
Karena tak terima, HS langsung melapor ke Polsek Kebon Jeruk. Polisi langsung menangkap VA. Akibat perbuatannya, VA dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.