News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandung, AK juga Diminta Buat Video Asusila dengan Aki-aki

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AK (26), usai diamankan polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri di Bekasi. 5 fakta aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial AK (26) di kawasan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM - Terjadi aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang ibu di kawasan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pencabulan itu dilakukan oleh seorang ibu berinisial AK (26).

AK (26) merekam aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri pada Desember 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AK di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

Berikut sejumlah fakta mengenai kasus tersebut yang telah dirangkum Tribunnews.com.

1. Motif Ekonomi

Berdasarkan keterangan sementara, AK yang tengah diperiksa polisi itu mengaku merekam aksi pencabulan itu karena masalah ekonomi.

"Hasil (pemeriksaan) sementara, motif ekonomi," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).

2. Mirip Kasus R

Ade menjelaskan, kasus ini sejenis dengan kasus ibu muda berinisial R (22) yang juga merekam aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).

AK juga membeberkan, dirinya melakukan aksi tersebut perintah akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) seperti yang terjadi dengan R.

Baca juga: Ibu di Bekasi 3 Kali Disuruh Kirim Konten Pornografi, Terakhir Berhubungan sama Kakek-Kakek

"Sama dengan yang ditangani Subdit Siber Reskrimsus Polda Metro Jaya. Disuruh oleh akun FB inisial IS," tutur Ade.

3. AK jadi Tersangka

Adapun, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menetapkan AK sebagai tersangka.

"Sudah (AK jadi tersangka)" tutur Kombes Ade.

Akibat perbuatan pencabulan ini, AK dijerat dengan pasal ITE hingga perlindungan anak.

"Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari baju yang dipakai tersangka dan korban hingga sejumlah barang yang ada di dalam video tersebut.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," ucap Ade.

4. AK Dinjanjikan Uang

Ade mengatakan awalnya AK melihat sebuah unggahan di akun Facebook bernama Icha Shakila seperti yang menjerat tersangka sebelumnya, yakni R.

"Sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebook-nya tersangka muncul transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan," ucapnya kepada wartawan, Jumat.

AK penasaran atas unggahan tersebut hingga mengirim pesan untuk bertanya bagaimana mendapatkan uang ke akun Facebook tersebut.

"Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya. Disepakati, dikirimlah video itu ke Facebook Icha itu," ungkap Ade.

Namun, sampai akhirnya video itu viral di media sosial, uang yang dijanjikan yang belum diketahui nominalnya itu tak pernah diberikan kepada AK.

"(Jumlah uang dijanjikan) itu masih pemeriksaan berlangsung, mohon waktu nanti kami update lagi," ungkapnya.

5. Diminta Rekam Video dengan Aki-aki

AK ternyata sampai tiga kali diminta mengirimkan konten pornografi oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.

Ade Ary mengatakan, setelah AK mengirim pesan ke Icha Shakila, dirinya diminta membuat video berhubungan badan dengan sang anak yang masih berusia 10 tahun.

"Disepakati, kemudian dikirim lah video itu ke Facebook Icha itu. Kemudian setelah ditagih-tagih, tidak dibayar."

"Bahkan diminta lagi untuk mengirimkan lagi foto tersangka dengan tanpa busana," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat.

Kala itu, AK keberatan mengirimkan foto tanpa busana ke Icha hingga melaporkannya ke sang suami.

"Dia keberatan. Akhirnya dia lapor ke suaminya, suaminya sempat marah, kemudian menyatakan, hati-hati itu bohong," jelasnya.

Namun, akibat merasa mesti memperoleh uang yang dijanjikan Icha, AK akhirnya menagih kembali.

Di situ, AK justru malah kembali disuruh membuat video berhubungan badan.

"Ya, sudah, kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhanmu dengan aki-aki (kakek-kakek) yang disuruh cari sendiri."

"Kemudian suaminya mengingatkan, hati-hati itu bohong. Hati-hati kamu. Kurang lebih, ya, itu akan menipu kamu lah, seperti itu," ucapnya.

Ade Ary menyebut permintaan yang terakhir itu juga tak dipenuhi oleh AK hingga akhirnya video mencabuli anaknya pun viral di media sosial.

"Nah ini sekarang subdit Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Siber itu bekerja sama, berkomunikasi untuk menelusuri akun Facebook Icha ini."

"Ini juga akan dikejar terus karena ini sudah meresahkan ya. terbukti ada dua korbannya yang terperdaya," terangnya.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini