Sementara itu, Wakapolres Metro Jakpus, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, korban merupakan seorang perempuan 'open BO'.
"Iya begitu (open BO)," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan.
Kepada TribunJakarta.com, Anton menuturkan bahwa pelaku AS terlebih dahulu mengenal korban.
"Tersangka ini sudah kenal dengan korban. Kenalnya juga dengan yang sama, open BO," ujarnya.
Ia juga menuturkan, kedua pelaku menyekap korban karena ingin menguasai harta RJ.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 dan atau Pasal 333 dan atau Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Bisa Bayar Utang, Pasutri dan 2 Anak di Bawah Umur Disekap Bos Suami dalam Kantor di Penjaringan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino/Rr Dewi Kartika H/Ferdinand Waskita Suryacehya)