News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Pengakuan Heri yang Diduga Disekap Bos karena Utang Rp150 Juta, Istri dan Anak Ikut Dikurung

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video dugaan satu keluarga disekap bos suami di kantor wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS.COM - Satu keluarga diduga disekap di dalam sebuah kantor di Jalan Kapuk Muara Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pria bernama Heri Kusuma Wijaya bersama istri dan dua anaknya diduga disekap oleh bosnya karena meminjam uang perusahaan sebesar Rp150 juta.

Diduga, penyekapan terjadi lebih dari 24 jam.

Video kondisi Heri dan keluarganya saat diduga disekap pun beredar luas di media sosial.

Setelah lolos dari dugaan penyekapan itu, Heri pun mengungkap sejumlah pengakuan.

Dirangkum Tribunnews, berikut sejumlah pengakuan Heri terkait dugaan penyekapan yang menimpa keluarganya:

Tak Mampu Bayar Utang

Heri mengakui meminjam uang Rp150 juta dari PT MAI tempatnya bekerja.

Peminjaman itu dilakukan tanpa sepengetahuan bosnya berinisal J.

"Permasalahannya kan saya pakai duit perusahaan, saya ada etikat baik, saya ditelpon oleh bos saya pada hari Jumat, saya dateng sekitar jam setengah 10," jelas Heri, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (11/6/2024).

Uang Rp150 juta itu digunakannya untuk membayar biaya operasi ibunya yang sedang sakit keras.

Baca juga: Disekap Bos Karena Utang Rp150 Juta Belum Dibayar, Heri Mengaku Untuk Biaya Operasi Orangtua

Serahkan Sertifikat Rumah

Meski diam-diam meminjam uang perusahaan, Heri mengaku memiliki iktikad baik untuk membayar utang tersebut.

Iktikad baik itu dilakukannya dengan menyerahkan sertifikat rumah dan menandatangani surat pernyataan.

"Saya ketemu saya buat surat perjanjian bahwa isinya saya akan bertanggungjawab dan akan menyerahkan sertifikat rumah saya di hari Selasa, 11 Juni. Sudah buat surat pernyataan segala macam, dan setelah buat surat pernyataan itu, saya tidak boleh pulang," kata dia.

Namun, meski sudah melakukan iktikad baik, Heri tetap dikurung di ruangan satpam sejak Jumat (7/6/2024) hingga Minggu (9/6/2024) malam.

Istri dan Anak Diminta Datang

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini