“Karena sudah jelas PO-nya di mana, kemudian jelas lokasinya di mana, tinggal mohon waktu untuk segera kami selidiki,” ujarnya.
Tapi terlepas dari itu, Multazam mengimbau pengemudi bus harus memperhatikan ketertiban berlalu lintas.
Sebab, menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar dan klakson 'telolet' sudah dilarang.
"Mengimbau (pengemudi bus) untuk tertib berlalu lintas dan melarang untuk mengganggu ketertiban umum. Di depan sekolah, masjid, tempat ibadah, dan rumah sakit dilarang membunyikan klakson apalagi 'telolet'," kata dia.
Baca juga: Bising Klakson Telolet, Guru di Sawangan Depok Hadang Bus Pariwisata yang Melintas Depan Sekolah
Bahaya untuk sistem pengereman bus
Klakson 'telolet' sendiri, sudah dilarang Dinas Perhubungan RI dan Korlantas Polri karena mengganggu lingkungan setempat dan berpeluang terciptanya kecelakaan, khususnya pada anak-anak.
Selain itu, penggunaan klakson 'telolet' juga bisa menyebabkan potensi terjadi kebocoran pada sistem pengereman bus.
"Saya sudah melarang dan menindak penggunaan klakson telolet di semua bus, semua kendaraan, karena (klakson telolet) membahayakan. Sanksinya ada tilang," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Selasa (28/5/2024).
"Saya sudah membuat petunjuk arahan untuk dilarang (klakson telolet) karena berpotensi terjadi kebocoran, gagal rem akibat ada klakson telolet," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotaLive.com dengan judul Kegiatan Belajar Terganggu, Guru di Depok Adang Bus yang Nyalakan Klakson 'Telolet' Dekat Sekolah
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, WartaKotaLive.com/M Rifqi Ibnumasy, Kompas.com/Ruly Kurniawan)