Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus uang palsu senilai Rp22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Cengkareng, Jakarta Barat setelah menangkap tiga tersangka sebelumnya berinisial M, YA, dan FF.
Satu tersangka baru ini yakni berinisial F. Sehingga total tersangka saat ini sudah ada empat orang.
"Untuk tersangka ada 4 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Fakta Penemuan Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta, Hendak Diedarkan 3 Tersangka, Dicetak di Sukabumi
Ade Ary menerangkan peran masing-masing tersangka yang terlibat dalam pembuatan uang palsu tersebut.
Pertama yakni tersangka M alias Mulyana berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu. Selain itu, dia juga yang menjerat tersangka lain untuk ikut dalam bisnis tersebut.
"Serta mencari dana untuk biaya operasional produksi uang palsu tersebut, serta mencari pembeli uang palsu tersebut saudara P, dan koordinasi dengan saudara A selaku tim sebelumnya," ujarnya.
Kedua, tersangka FF berperan mambantu pindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukaraja Sukabumi dan juga berperan membantu untuk menyusun uang palsu tersebut dan memasang ikatan uang serta melakukan paking ke dalam plastik.
"YS Alias Ustad berperan mencari Villa Sukaraja Sukabumi dan ikut juga membantu menghitung uang dan menyusun uang palsu tersebut serta paking ke dalam plastik," tuturnya.
Terakhir, tersangka yang baru berinisial F berperan untuk mencarikan tempat baru produksi uang palsu kepada tersangka M dengan dijanjikan uang Rp500 juta.
F juga yang menghubungi buronan berinisial U yang memiliki Kantor Akuntan Publik di kawasan Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat untuk jadi tempat produksi dan penyimpanan.
Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta
Dalam kasus ini, masih ada empat orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
DPO pertama berinisial I yang berperan sebagai operator mesin cetak GTO atau yang menjalankan mesin cetak uang palsu dengan gaji setiap hari Rp 1 juta dan bonus Rp. 100 juta apabila sudah terjadi transaksi dan juga berperan melakukan pemotongan uang palsu tersebut.
Kedua berinisial U selaku pemilik Kantor Akuntan Publik, ketiga P selaku pembeli uang palsu dan A selaku tim sindikat yang terdahulu.