News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Beberkan Peran 4 Tersangka Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar, Pemilik Kantor Akuntan Masih Buron

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan uang palsu (Upal) senilai Rp22 Miliar yang diungkap Polda Metro Jaya dengan menangkap tiga orang tersangka di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.

Sebelumnya, polisi menangkak tiga orang yang terlibat dalam sindikat ini berinisial M, YS dan FF pada Sabtu (15/6/2024).

Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Pembuat Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar di Jakarta Barat, 3 Orang Ditangkap

"Diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 M uang palsu siap edar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

Ade Ary mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat soal akan adanya peredaran uang palsu tersebut.

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat tersebut.

Baca juga: Detik-detik Sepasang Kekasih di Cimahi Ditangkap usai Cetak dan Edarkan Uang Palsu

Beruntung, para tersangka belum sempat menyebarkan uang palsu tersebut ke masyarakat.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.

Atas perbuatannya, ketiganya kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya dengan dijerat pasal 244 dan 245 KHUP tentang peredaran uang palsu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini