K pun membawa kabur handphone dan sepeda motor milik korban.
Kemudian jasad korban ditemukan karyawannya berinisial I pada Jumat (21/6/2024) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu I hendak masuk mengecek toko tempat dia bekerja.
"Tokonya terkunci, rolling doornya juga tertutup. Akhirnya dia mengajak saksi lainnya yang merupakan karyawan juga untuk mengecek," kata Ade Ary.
Setelah dibuka, rolling door tersebut menyenggol kaki korban yang ternyata sudah tewas di atas kasur dengan luka tusuk di dada.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Tak butuh waktu lama, polisi pun menangkap K tak jauh dari lokasi kejadian, Sabtu (22/6/2024).
Polisi mengungkap korban tinggal bersama dua putrinya di lokasi kejadian.
"Jadi tinggal di TKP adalah tersangka, korban, dan adik tersangka. Ibu tersangka atau istri korban itu sudah berpisah," katanya.
Atas perbuatannya K dijerat pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun.