TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- AMG (31), seorang pemeran tuyul wahana rumah hantu pasar malam dibakar rekannya, joki tong setan berinisial E (34).
Kepada polisi, E mengaku tidak berniat membakar AMG.
Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan berdasar hasil pemeriksaan E berdalih hanya ingin menakut-nakuti korban agar mau membayar utang.
Baca juga: 5 Fakta Pemeran Tuyul Rumah Hantu Pasar Malam Disiram Bensin dan Dibakar Joki Roda Gila di Jaktim
Alasannya karena saat ditagih pembayaran utang, AMG yang kala itu diduga dalam keadaan mabuk minuman keras justru menyepelekan dan menampik memiliki utang.
"Maksud (E awalnya) memberikan semacam penekanan serta tekanan kepada korban untuk segera mengaku, namun korban tidak juga mengakui," kata Haris, Selasa (25/6/2024).
Sementara menurut E, AMG memiliki banyak utang yang tersebar pada sejumlah warung rokok dan warung makan, sehingga pelaku menyiramkan bensin lalu menyulut api.
Tapi tak disangka siraman bensin dan api yang disulut E pada tubuh AMG justru berkobar besar, hingga mengakibatkan sekujur tubuh, tangan, dan leher korban mengalami luka bakar.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo, E mengaku saat kejadian sempat panik melihat kobaran api hingga berupaya menolong korban dengan cara membuka baju AMG.
Namun api kadung membesar, bahkan kedua tangan E turut terdampak jilatan api karena saat menyiramkan bensin pelaku turut terkena cipratan bahan bakar yang disiram ke korban.
"Pelaku mencoba untuk menyelamatkan dengan cara membuka dan melepaskan kaos yang digunakan oleh korban. Setelah itu pelaku pergi mencari pengobatan luka pada tangan yang dialami," ujarnya.
Haris menuturkan usai kejadian E sempat melarikan diri ke rumah kekasihnya di kawasan Bogor, namun pelaku dapat diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo.
Baca juga: Kronologi Pemeran Tuyul Rumah Hantu Pasar Malam Dibakar Joki Tong Setan Gara-gara Utang Rp 70 Ribu
Kini E sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran dengan barang bukti kaos yang dikenakan AMG, botol mineral digunakan sebagai wadah bensin, dan korek api.
Atas perbuatannya E dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara, dan kini sudah ditahan di Mapolsek Pasar Rebo.
"Selanjutnya kita koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk dapat dilakukan penegakan hukum lebih lanjut (proses penuntun di tahap pengadilan)," tuturnya.