Namun, MDPA dan keluarganya tidak ada di rumah.
Diduga, MDPA mengajak keluarganya untuk mengosongkan rumah lantaran KTP-nya sudah tersebar.
“Sudah melarikan diri. Rumah sudah kosong. Berikut keluarga dan orang tuanya, sudah pergi,” jelas Kapolsek Pasar Kemis, AKP Ucu Nuryandi, dikutip dari TribunTangerang.com, Kamis (27/6/2024).
Kabur Sebelum Acara Dimulai
MDPA rupanya kabur sebelum Konser Lentera Festival 2024 digelar.
"(Kabur) sebelum konser berlangsung. Pas dilakukan pengecekan ke rumah MDP sudah tidak ada di kediamannya," kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Jaenudin kepada wartawan.
Saat kabur, MDPA sudah membawa seluruh uang hasil penjualan tiket.
Hal itulah yang mengakibatkan penonton mengamuk lantaran konser batal digelar.
Baca juga: Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 Dijerat Pasal Perlindungan Konsumen
Ancaman Penjara 5 Tahun
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MDPA langsung ditahan.
MDPA dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan, MDPA terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam acara tersebut.
"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti dari hasil gelar perkara," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Jadi Tersangka, Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 Dijerat Pasal Perlindungan
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda Shakti, TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro/Nurmahadi)