"Terhadap mereka berdua dijerat Pasal 340 KUHP itu tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan," tuturnya.
Motif Anak Bunuh Ayah
KS beralasan membunuh ayah kandungnya karena merasa sakit hati dengan perlakuan korban.
"Alasan tersangka KS melakukan penusukan dan pembunuhan terhadap ayah kandung atau bapak kandungnya ini adalah, sementara ditemukan fakta oleh penyidik, karena sakit hati," kata Ade Ary.
Kepada polisi, KS mengaku sering dimarahi dan dituduh mencuri barang milik korban.
Bahkan, KS mengaku pernah dipukul dan disebut sebagai anak haram oleh ayah kandungnya itu.
"Karena sering dimarahi, kadang dipukul, dituduh mengambil barang milik korban, bahkan pernah dikatakan anak haram oleh korban. Ini berdasarkan keterangan tersangka," ungkap Ade Ary.
Meski demikian, Ade Ary menuturkan penyidik masih mencocokkan pengakuan KS dengan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ditemukan.
"Tentunya keterangan tersangka itu tidak berdiri sendiri rekan-rekan. Sekali lagi harus dikaitkan atau dibuat match atau dibuat harus sesuai dengan barang bukti, keterangan saksi, serta alat bukti yang lain," ujar dia.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh karyawan toko berinisial I pada Jumat (21/6/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketika itu I hendak masuk ke toko perabot milik korban.
Namun, rolling door toko tersebut dalam kondisi terkunci.
I kemudian mengajak karyawan lainnya untuk membuka paksa toko. Mereka pun mendapati Syafrin dalam kondisi tidak bernyawa.