TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sebuah apartemen yang merupakan markas judi online di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, digerebek polisi, Kamis (4/7/2024) lalu.
Dari penggerebekan tersebut, tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik judi online itu berhasil diamankan polisi.
"Total 7 orang sudah berhasil kami amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Promosikan Judi Online, Mahasiswi di Semarang Diringkus Polisi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus judi online itu bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ada dugaan praktik perjudian online di salah satu unit apartemen wilayah Grogol Petamburan.
Saat polisi melakukan penggerebekan, para pekerja judi online itu terkejut.
Namun, mereka tak bisa berbuat banyak.
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ujarnya.
Dari keenam tersangka itu, polisi lantas melakukan pengembangan lagi dan berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya yakni MHP (41).
Diketahui, MHP merupakan pemilik rekening yang menampung uang hasil kejahatan itu.
"MHP selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan," ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa perangkat komputer hingga ponsel yang digunakan para pelaku untuk beraksi.
"Barang bukti dan para tersangka kami amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," pungkas dia.
Sasar website pemerintah
Mereka melakukan peretasan website untuk memasarkan situs judi onlinenya.