TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran ketua umum dan pengurus baru masa bakti 2024-2029.
Adapun proses pemilihan akan dilakukan pada Musyawarah Provinsi (Musprov) di Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2024 mendatang.
Pengurus Kadin Kota Jakarta dan Anggota Luar Biasa (ALB), Jonson mengkritisi, biaya kontribusi bagi calon ketua umum dalam pelaksanaan Musprov yang bisa mencapai Rp2 miliar.
Menurutnya, besaran biaya kontribusi itu naik lima kali lipat dibanding Rapimprov sebelumnya, yang hanya Rp400 juta.
Jonson pun mengungkapkan, kebijakan tersebut berpotensi mempersempit kesempatan calon ketua umum potensial untuk mendaftar karena keterbatasan dana.
“Karena itu saya menyarankan agar kebijakan tersebut dikaji ulang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Adapun aturan besaran kontribusi ini didasarkan pada Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia nomor SKEP/275/DP/IX/2023 Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Kepanitiaan dan Sponsor Kamar Dagang dan Industri, Pasal 7 ayat 3 butir i.
Dalam aturan itu tertulis, "Menghitung besaran kontribusi atas biaya-biaya akomodasi, hotel, tempat penyelenggaraan Musyawarah, konsumsi, seminar kit, keamanan, publikasi, transportasi dan ditambah maksimal 25 persen dari biaya-biaya tersebut sebagai acuan dalam menetapkan persyaratan besaran kontribusi Calon Ketua Umum,”.
"Sesuai Rancangan Anggaran Biaya Musyawarah Provinsi XIV/2024 KADIN DKI Jakarta diputuskan, biaya kontribusi calon Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Periode 2024-2029 adalah apabila calon Ketua Umum berjumlah 1 peserta, maka biaya kontribusi sebesar Rp 2,5 miliar dan calon Ketua Umum tersebut akan menanggung seluruh biaya Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi XIV Tahun 2024 Kadin DKI Jakarta jika terpilih dengan menandatangani kesepakatan di awal," tulis pernyataan tersebut.
Namun, jika calon ketua umum lebih dari 1 peserta, maka biaya kontribusi sebesar Rp2 miliar per peserta.
Selain itu, calon ketua umum juga akan menanggung seluruh biaya Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi XIV Tahun 2024 Kadin DKI Jakarta jika terpilih dengan menandatangani kesepakatan di awal.
Disebutkan pula, pada saat pengambilan formulir pendaftaran, calon ketua umum memberikan kontribusi awal sebesar Rp100 juta dan sisanya dibayarkan saat pengembalian formulir.
Baca juga: Kadin: 54 Persen UMKM Indonesia Dimiliki Perempuan
Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum masa bakti 2024-2029 KADIN DKI dapat diambil pada hari kerja mulai tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 18 Juli 2024, dan pengembalian formulir paling lambat tanggal 1 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB, di Sekretariat KADIN DKI Jakarta.
Hingga berita ini dihimpun, Tribun masih berusaha mengkonfirmasi panitia Musyawarah Provinsi Kadin DKI terkait pernyataan tersebut.