TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Kampung Bahari di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara kerap diidentikan dengan tempat peredaran Narkoba.
Sudah beberapa kali Kampung Bahari digerebek polisi terkait kasus Narkoba.
Tetapi, peredaran Narkoba di kawasan tersebut tak pernah hilang.
Pada 9 Maret 2022, Polres Metro Jakarta Utara dan juga Polda Metro Jaya sempat menggrebek Kampung Bahar.
Bahkan saat itu, 700 personel gabungan TNI-Polri dan pemerintah setempat dikerahkan ke lokasi mulai subuh.
Hasilnya saat itu diamankan 28 tersangka Narkoba.
Tak hanya itu, polisi pun menemukan berbagai jenis senjata tajam mulai dari pedang sampai celurit yang dipakai para penjual dan bandar narkoba untuk melindungi diri dari sergapan petugas.
Tak hanya senjata tajam, saat itu polisi menyita barang bukti narkotika 350 gram sabu, 1.500 ekstasi dan juga jenis narkotika lainnya.
Baca juga: Seorang Ibu Sewot Saat Polisi Gerebek Kampung Bahari, Ternyata Ada Tembakau Gorila di Mesin Cuci
Bahkan, Kampung Bahari ini sempat menyeret nama Jenderal Polisi Bintang Dua Teddy Minahasa pada 2023.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa terlibat penggelapan sabu 5 kilogram yang merupakan barang bukti di Polres Bukittinggi.
Saat itu, Teddy disebut-sebut menyuruh anak buahnya seorang perwira menengah polisi Doddy Prawiranegara menjual barang bukti Narkoba.
Belakangan, barang buktin Narkoba jenis sabu tersebut dijual kepada seorang bandar besar Narkoba di Kampung Bahari bernama Alex Bonpis.
Baca juga: Puluhan Orang, Sabu Satu Ons hingga Drone Diamankan Saat Polisi Gerebek Kampung Bahari Tanjung Priok
Atas perbuatannya Teddy Minaha pun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Terbaru, polisi kembali menggerebek Kampung Bahari, Sabtu (13/7/2024) pagi.