2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
Baca juga: Korlantas Polri Akan Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Jadi Target
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.