News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Penggelapan Uang, Polisi Buka Peluang Konfrontir Tiko Aryawardana dengan Mantan Istri

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiko Aryawardhana ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan buka peluang melakukan konfrontir terhadap Tiko Aryawahardana dan mantan istrinya yang berinisial AW terkait kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menjelaskan bahwa hal itu bisa saja pihaknya lakukan jika ditemukan ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan para pihak dalam kasus tersebut.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Tiba di Polres Metro Jakarta Selatan Secara Diam-diam, Hindari Wartawan?

"Jika ada ketidaksesuaian keterangan diantara para saksi, bukan hanya terlapor dan pelapor jika terdapat perbedaan dalam suatu hal maka tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan konfrontir," ucap Yossi kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Adapun dalam kasus ini, dalam kurun waktu dua pekan ini Tiko telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali terkait tuduhan penggelapan uang tersebut.

Pada pemeriksaan yang dilakukan Selasa kemarin, Yossi menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami terkait rincian penggunaan uang perusahaan milik Tiko dan mantan istrinya itu.

Baca juga: Tiko Aryawardhana Serahkan Bukti, Suami BCL Bantah Gelapkan Uang Rp6,9 M Milik eks Istri

"Dari daftar atau rincian penggunaan uang tersebut kami tanyakan satu persatu kepada saudara TA dan kami juga menanyakan bukti-bukti yang mendukung terkait penggunaan uang tersebut," pungkasnya.

Sementara itu sebelumnya Kuasa Hukum Tiko Irfan Aghasar secara tegas membantah tuduhan penggelapan yang dilayangkan terhadap kliennya itu.

Pasalnya menurut dia, laporan yang dilayangkan oleh AW tak berdasar lantaran terdapat perbedaan tahun antara laporan dengan proses audit yang dilakukan dalam kasus tersebut.

"Pastinya (bukti) bantahan karena audit dari pelapor sendiri itu Juli 2023 ternyata, sedangkan laporan polisi terhadap klien kami jauh sebelumnya yakni Juli 2022," jelasnya.

Alhasil kata Irfan, pihaknya pun cukup mempertanyakan mengenai laporan kasus penggelapan yang dialamatkan terhadap kliennya itu.

"Jadi tentu ini menjadi tanda tanya besar mengapa tidak ada dasar saat laporan polisi tersebut," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

"Dimana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (5/6/2024). 
Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka. Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank. 

Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Namun pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai. 

Saat itu AW menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017. Ketika di cek, diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada. 

Selain itu, pelapor mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan. 

"Lalu pada bulan Juni 2021 saat pelapor AW bercerai dengan saudara TP (Tiko). Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta," ungkapnya. 

"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," sambungnya.

Baca juga: Sore Ini Tiko Aryawahardana Suami BCL Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan

Audit Kerugian

Polisi masih menyidik kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar oleh suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) yakni Tiko Aryawahardana.

Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan audit terkait jumlah kerugian yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko berinisial AW.

"Ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6/2024). 

Hasil audit eksternal, kata Bintoro, kerugian yang didapat tidak sesuai apa yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko.

Meski begitu, Bintoro mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman soal kerugian dalam kasus tersebut. 

"Saat ini hasil audit yang akan kami pakai. di laporan polisi Rp 6,9, tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini