Dengan adanya pelaporan ini, Jutek berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan terhadap Iptu Rudiana.
"Jadi atas selesainya pelaporan ini kita harapkan pihak kepolisian dalam Hal ini untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kita berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan," kata dia.
Jutek juga menyatakan, pelaporan ini memang baru dilakukan oleh terpidana Hadi.
Namun, dirinya menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada terpidana lain yang akan turut melaporkan Rudiana ke kepolisian.
"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," tandasnya.
Dedi Mulyadi ikut mendampingi
Sebelumnya, Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi, turut mendampingi keluarga terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon yakni Hadi Saputra melayangkan pelaporan terhadap Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
Dedi membeberkan soal alasan kenapa Iptu Rudiana yang juga merupakan ayah kandung dari Eky diduga terlibat dalam perkara ini.
Kata dia, Rudiana merupakan pelapor terhadap perkara tewasnya Vina dan Eky, namun yang bersangkutan juga merupakan pihak kepolisian yang turut memproses pelaporan terhadap para terpidana saat ini, termasuk Hadi.
Baca juga: Iptu Rudiana Tak Hanya Dilaporkan soal Kesaksian Palsu, Diduga Aniaya Terpidana Kasus Vina
"Pak Rudiana itu melaporkan berita yang dialami anaknya (Eky) itu sebagai pribadi sebagai masyarakat sipil biasa kemudian setelah Rudiana melaporkan tadi yang disampaikan oleh kuasa hukum pak Rudiana menangani," kata Dedi Mulyadi saat menyambangi Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).
Dengan begitu, Dedi Mulyadi menilai kalau Iptu Rudiana tidak memiliki kapasitas untuk memproses laporan yang dilayangkan atas dirinya sendiri.
Pasalnya, Rudiana bertugas di satuan narkoba sedangkan seharusnya kasus yang dilaporkan itu ditangani oleh reskrim Polda Jawa Barat.
"Jadi peristiwanya adalah pak rudiana melaporkan sebagai warga sipil kemudian pak Rudiana menangani sebagai anggota dari satuan unit narkoba nanti kaji dari prosedur hukumnya. bolehkah orang dia pelapor dan dia yang menangani," kata dia.
Tak hanya itu, dalam laporan keluarga Hadi juga disampaikan kalau dalam proses pemeriksaan terhadap para terpidana, turut ada tindakan aniaya.
Demikian keterangan itu disampaikan kuasa hukum keluarga Hadi Saputra, Jutek Bongso.