Haris menuturkan berdasar hasil penyelidikan sementara jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo terdapat unsur pidana dalam kasus pegawai SPBU terluka saat mengadang mobil.
Namun untuk memastikan unsur pidana dan menentukan penetapan pasal, jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari alat bukti.
"Kita harus periksa dulu dan gali kesaksian para pihak, saksi-saksi untuk mencari tindak pidananya. Pengenaan pasal pun harus tepat berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lain," tuturnya.
Kendati demikian, kata Haris, CCTV tidak ada yang mengarah ke nomor polisi mobil putih tersebut karena hanya memperlihatkan petugas SPBU bergelantungan di sisi kiri.
Haris menegaskan, jika ada CCTV yang mengarah ke Nopol kendaraan maka akan segera di lakukan pemeriksan indetitas pemilik.
"Betul, untuk dikembangkan lebih lanjut, identitas kendaraan, pemiliknya siapa, yang mengemudikannya siapa nanti akan kita dalami lebih lanjut," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Petugas SPBU di Pasar Rebo Luka Akibat Adang Mobil yang Kabur Tak Bayar Bensin