Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum anggota berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) yang berdinas di Polsek Cakung, Jakarta Timur dilaporkan sang istri atau Ibu Bhayangkari ke Satuan Propam Polres Metro Jakarta Timur pada bulan Mei 2024 lalu.
Pasalnya, sang istri memergoki suaminya berselingkuh dengan perempuan lain sebanyak dua kali.
"Sudah dua kali digerebek (ketika berselingkuh), yang pertama sudah lama, sudah hampir dua tahun lebih," kata IK saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).
Awalnya IK berupaya melaporkan kasus perselingkuhan kepada pimpinan tempat suaminya bertugas di Polsek Cakung dengan menyerahkan bukti video penggerebekan.
Laporan ditindaklanjuti oleh pucuk pimpinan Polsek Cakung yang segera memanggil suami IK untuk memberi penjelasan terkait kasus dugaan perselingkuhan.
Baca juga: Duel Carok Saudara Sepupu di Pamekasan, Dipicu Perselingkuhan Korban dengan Istri Tersangka
Tapi IK tidak mengetahui pasti untuk keperluan apa suaminya dipanggil, karena saat kejadian pimpinan Polsek Cakung tidak memanggil dirinya sebagai pelapor kasus perselingkuhan.
"Hanya dia yang dipanggil sama atasannya, saya enggak dipanggil.
Habis itu dia (suami) berjanji begitu, biasa janji-janji katanya akan meninggalkan. Saya kira dia akan ada perubahan," ujarnya.
Nahas harapan IK sang suaminya berubah kandas.
Pada tahun 2024 dia kembali memergoki sang suami sedang bersama perempuan yang sama pada satu unit kontrakan.
Penggerebekan kedua IK tak sendiri, dia meminta pendampingan dari personel Propam untuk menggerebek suaminya pada unit kontrakan di kawasan Pulojahe, Cakung.
Kecewa dikhianati, IK memutuskan melaporkan kasus ke Satuan Propam Polres Metro Jakarta Timur dengan harapan suaminya dapat diproses secara etik anggota Polri.
"Sudah BAP (berita acara pemeriksaan). Terus katanya (personel Propam) disuruh menunggu. Tapi sampai sekarang belum ada kabar lagi, sudah hampir dua bulan lebih belum ada kelanjutan," tuturnya.