"YP takut akan ancaman pelaku untuk diproses oleh KPK. Selanjutnya korban telah menyerahkan uang kepada pelaku YS sebesar Rp 700 juta," jelas Rio.
Baca juga: Pengakuan Polisi Gadungan di Jakarta Timur, Punya 2 Istri dan Dapat Uang Rp3 Juta dari Pungli
Uang ini diberikan dalam 3 kali penyerahan.
Pertama pada awal Januari 2023 sebesar Rp 350 juta di Kantor Disdik Kabupaten Bogor.
Lalu pada bulan April 2024 terjadi penyerahan uang Rp 50 juta di Cibinong.
Kemudian pada 3 April 2024 terjadi penyerahan uang Rp 300 juta di Rest Srea Gunung Putri, Bogor.
"Ys dijerat perkara dugaan pemerasan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tandas Rio.
Penulis: Hironimus Rama
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bermodalkan Surat Panggilan dari KPK, Pegawai KPK Gadungan Raup Ratusan Juta dari ASN Pemkab Bogor