Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang kurir narkoba berinisial W (23), Minggu (28/6/2024).
"Diamankan barang bukti sebanyak 12 kg ganja dibungkus dengan menggunakan lakban. Sekarang sebagai tersangka kami amankan di Polda Metro Jaya," kata Kasubdit 1 Ditnarkoba AKBP Bariu Bawana kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan soal adanya peredaran narkoba yang dikeluhkan warga sekitar.
Setelah penyelidikan dan menangkap W, polisi juga mengamankan paket ganja yang dikamuflasekan dengan ditimbun tumpukan ikan asin sebagai penyamaran.
"Kami mengamankan satu orang pelaku atau tersangka atas nama inisial W (23). Barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflasenya berupa ikan teri atau ikan asin. Jadi barang bukti itu ditanam atau disimpan di bawah dari makanan kering tersebut," jelasnya.
Baca juga: Remaja di Bekasi Kota Diamankan Saat Bawa Ganja di Lipatan Uang
Diketahui barang haram tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Ganja 12 Kg tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
"Hasil lidik kami infonya barang tersebut kiriman dari Sumatera, lokasinya di Medan. Jadi untuk barang rencananya berdasarkan informasi yang kita dalami bakal diedarkan di wilayah Jabodetabek," tuturnya.
Baca juga: Sama-sama Akibatkan Halusinasi, Psikiater Jelaskan Perbedaan Kecubung dengan Ganja
Tersangka mengaku baru sekali menerima paket narkoba jenis ganja tersebut.
Namun, Bariu mengatakan hal tersebut masih dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh pihak kepolisian.
W sendiri saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya dengan terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Narkotika.