News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kesal Tak Diberi Uang, Orang Tua Asuh di Jakarta Utara Aniaya 2 Balita, Korban Alami Luka di Kepala

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan anak-anak. Kakak beradik yang masih balita di Cilincing, Jakarta Utara menjadi korban penganiayaan pada Selasa (30/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap motif orang tua asuh di Cilincing, Jakarta Utara melakukan penganiayaan terhadap dua balita berinisial R (4) dan MFW (1).

Kasus penganiayaan dilakukan berulang kali dan baru terungkap pada Selasa (30/7/2024) pagi.

Pasangan suami istri bernama Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21) dilaporkan tetangga dan ditetapkan sebagai tersangka.

Balita kakak beradik yang menjadi korban penganiayaan masih berstatus sepupu.

Balita tersebut sudah dititipkan orang tua kandungnya lebih dari satu bulan.

Kedua tersangka tega menganiaya dua balita tersebut karena kesal orangtua kandung korban tak kunjung mengirimkan uang.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, orangtua kandung korban masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.

Sekitar satu bulan yang lalu, ibunda korban yang bekerja di Papua menitipkan anaknya kepada pelaku Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21).

Nyatanya, kedua pasutri ini tak bisa mengasuh anak titipan kerabatnya dengan penuh kasih.

Sejak tanggal 21 Juli 2024, kedua pelaku tega melakukan penganiayaan dengan berbagai cara kepada para korban, balita R (4) dan MFW (1,5).

"Motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Kondisi Balita Kakak Beradik Korban Penganiayaan Orang Tua Asuh di Jakarta Utara

Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya para korban hingga kedua balita itu mengalami luka parah.

"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini