Penganiayaan ini diketahui oleh warga di sekitar tempat kejadian pada Selasa (30/7/2024) pagi.
Awalnya, salah seorang warga melihat pelaku Aranda menggendong korban MFW keluar dari kontrakannya.
Kepada warga, Aranda mengaku akan membawa bayi tersebut ke Puskesmas karena menderita muntaber.
Pihak Puskesmas lalu merujuk korban MFW ke RS Pekerja Sukapura.
Dari sana, pihak rumah sakit menemukan kejanggalan dari kondisi bayi malang tersebut yang mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok, KemenPPPA Pastikan Korban Dapat Pendampingan Psikologis
Pihak rumah sakit lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan menyampaikan kondisi korban.
Menerima laporan rumah sakit, polisi mendatangi kontrakan pelaku dan melakukan penyelidikan awal.
Polisi segera mengamankan Aji dan Aranda hanya beberapa jam setelah laporan soal kondisi korban dari pihak rumah sakit.
Polisi juga segera melakukan penanganan dengan merujuk korban MFW ke RS Polri Kramat Jati.
Sementara itu, korban R ditemukan polisi saat melakukan penelusuran ke kontrakan pelaku.
Di sana, polisi mendapati R yang mengalami luka memar di wajahnya sedang mencari makanan di sekitar kontrakan itu.
Pada saat menggeledah kontrakan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga dijadikan alat untuk menganiaya korban, seperti palu, gagang sapu, hingga sabuk.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tampang Orang Tua Asuh Penganiaya 2 Balita hingga Kritis di Jakut, Kini Terancam 10 Tahun Penjara