News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Pastikan Audrey Davis Hadiri Memenuhi Panggilan Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Video Porno

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Audrey Davis dipanggil Polda Metro Jaya untuk ditanyai soal viralnya video syur mirip anak musisi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Audrey Davis anak dari mantan vokalis band papan atas tanah air dipastikan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan kasus dugaan video porno Selasa (6/7/2024).

Adapun hal itu dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Hasil konfirmasi dengan PH (penasehat hukum) nya yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ," ucap Ade saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).

Ade menjelaskan, pemanggilan Audrey oleh pihaknya itu guna mendalami dugaan tindak pidana video porno yang diduga mirip dirinya tersebut.

"Pemanggilan terhadap AD terkait dugaan tindak pidana yang terjadi yang saat ini sedang ditangani penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ," pungkasnya.

Untuk informasi, video porno mirip AD, anak musisi Indonesia sendiri viral di media sosial dan membuat kegaduhan di dunia maya.

Dalam hal ini, polisi sendiri sudah menangkap dua orang penyebar dan penjual video porno melalui Telegram dan X termasuk video mirip anak musisi berinisial AD yang viral beberapa waktu lalu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua penyebar video tersebut yakni berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada 29 Juli 2024.

"MRS, bertempat tinggal di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. JE beralamat tinggal di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/6/2024).

Ade mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat dan juga patroli siber yang dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.

Ade Safri mengatakan modus tersangka MRS yakni mengiklankan sejumlah video porno termasuk video mirip anak musisi tersebut melalui channel Telegram Audrey Davis Viral dan channel Presma Unja Jambi.

Ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.

"Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu," ungkap Ade Safri.

"Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," tuturnya.

Selanjutnya, tersangka JE mengunggah konten video pornografi mirip anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou.

"(Tersangka JE) tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Benarkah Pemeran Video Syur Audrey Davis? Polisi Akan Periksa Putri Musisi David Bayu

"Adapun kedua orang tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya utk kepentingan penyidikan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini