Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan itu akan dilakukan hari ini, Jumat (2/8/2024).
"Dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang guru yang melakukan aktifitas di TKP, di sekolah itu," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Pemeriksaan terhadap tiga guru ini, kata Adr Ary dilakukan untuk pengembangan kasus yang menjerat influencer parenting yang terjadi.
"Ini akan terus dikembangkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan dalam kasus ini penyidik Polres Metro Depok akan tetap berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait.
"Penyidik juga berkomunikasi dan bekerjasama dengan KPAI, rekan-rekan dari Kementerian PPA, stakeholder di kota Depok juga terus dilakukan komunikasi terkait perizinan, perlindungan anak, terkait trauma healing terkait preemtif strake atau pencegahan terhadap peluang korban berikutnya," tuturnya.
"Kami juga harus mengedukasi masyarakat harus hati-hati dan sebagainya," sambungnya.
Baca juga: Terungkapnya Sisi Gelap Daycare Milik Meita Irianty di Depok: Tak Punya Izin, Bakal Ditutup Disdik
Jadi Tersangka
Sebagai informasi, Polres Metro Depok telah menetapkan Meita Iriyanti, pemilik tempat penitipan anak alias daycare di Depok, Jawa Barat sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak.
Diketahui dalam kasus tersebut, ada dua anak berinisial MK (2) dan AMW yang sebelumnya disebut HW (9 bulan).
Penetapan ini dilakukan setelah polisi meningkatkan status kasusnya menjadi penyidikan dan dilakukan gelar perkara.
"Kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan nah Kasat Reskrim. jadi statusnya (tersangka) ya, sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.
Arya mengatakan Meita sendiri ditangkap di kediamannya sekira pukul 22.00 WIB dan langsung membawanya ke Polres Metro Depok untuk diperiksa.
"Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga," tuturnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, motif Meita melakukan penganiayaan karena khilaf. Namun, polisi masih melakukan pendalaman.
Adapun Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)