TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Seorang staf Panitera Pengadilan Negeri Depok berinisial DLO menodongkan pistol jenis airsoft gun ke warga di sebuah perumahan kawasan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Warga yang tidak diterima ditodong panitera Pengadilan Negeri Depok tersebut melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan DLO sebelumnya terlibat perselisihan paham dengan warga soal pembongkaran bangunan.
Baca juga: Viral Video Polisi Tembak Mati Begal di Tangsel, Pelaku Sempat Todongkan Pistol, Ini Kronologinya
Pelaku kemudian langsung mengeluarkan airsoft gun guna menakut-nakuti korban.
“Ada perselisihan paham antar warga soal pembongkaran bangunan, lalu pelaku mengambil airsoft gun untuk menakuti pelapor,” kata Arya, Senin (12/8/2024).
Menurut Kapolres, pelaku dan korban kemudian terlibat aksi saling dorong.
“Terjadi saling dorong mendorong dan pelapor ada terluka,” sambungnya.
Usai kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Bojongsari dan langsung diproses.
Arya menambahkan, pistol airsoft gun yang digunakan pelaku perizinannya sudah mati.
“Kita proses baik laporan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkannya sama kepemilikan senjata airsoft gun-nya,” ujarnya.
PN Depok periksa terlapor
Pengadilan Negeri Depok memeriksa pegawainya berinisial DLO.
Humas Pengadilan Negeri Depok Depok, Andry Eswin Sugandhi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap pelaku.
Pemeriksaan internal tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala PN Depok Bambang.