Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida, kasus tersebut terungkap dari laporan orang tua korban.
"Pelaku NE (21), seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria," ujar Donny saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2024).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo menyampaikan, mulanya orang tua korban curiga dengan perubahan yang terjadi pada anak perempuannya.
Terlebih, lanjut Rachmad, ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang.
"Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual," kata Rachmad saat dikonfirmasi, Senin.
Mendengar hal tersebut, orang tua korban pun tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Baca juga: Video Hasil Olah TKP Temuan Jasad dalam Lemari, Sempat Terima Tamu Pria Hidung Belang?
Tak lama berselang, polisi pun langsung mengamankan pelaku berinisial NE di kediamannya, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku NE dan korban berinisial I (15) saling berteman.
Kemudian, ketika mereka sedang nongkrong, korban mengungkap bahwa dirinya tengah membutuhkan uang.
"Pelaku NE kemudian menawarkan sebuah 'kesepakatan', bahwa kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen," ungkap Rachmad.
Dari kesepakatan tersebut, pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp 1 juta untuk keperawanan korban.
Syaratnya, korban harus melayani pria hidung belang di sebuah hotel wilayah Jakarta Barat.
"Pelaku menerima uang Rp 400.000 dari pria yang memanfaatkan korban, sementara korban mendapatkan Rp 600.000," kata Rachmad.
Kendati sudah diamankan, Rachmad memastikan jika pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini.
Akibat perbuatannya itu, pelaku NE dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (m40)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Remaja 15 Tahun Dijual ke Pria Hidung Belang, Polsek Tambora Jakbar Minta Pendampingan PPPAP