Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YA (26) yang menyebarkan video porno melibatkan anak di bawah umur.
YA ditangkap oleh jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 30 Juli 2024 lalu.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Ancam Blokir Aplikasi Bigo Live Terkait Judi Online dan Pornografi
"Berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pornografi/asusila melalui online yang melibatkan anak sebagai korban (anak korban/anak yang menjadi korban tindak pidana)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Ade Afri mengatakan awalnya pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun instagram @skandal.......7b yang menyebarkan video-video porno tersebut.
Baca juga: Terungkapnya Live Streaming Pornografi Libatkan IRT, Ada 70 Talent yang Tersebar di Berbagai Daerah
"Selanjutnya atas temuan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelasnya.
Adapun modus yang digunakan dengan cara menghubungi korban yang merupakan anak di bawah umur.
"Awalnya anak korban mendapat chatting telegram dari seseorang yang tidak dikenal dan diajak berkomunikasi via telegram dan berlanjut ke WA dengan nomor hp 081283491340," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka berkomunikasi dengan korban hingga membujuk korban untuk menunjukan bagian dadanya melalui video call dan dilakukan perekaman.
"Setelah itu anak korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp 600.000,- dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif (bagian dada) melalui video call, akan tetapi uang 600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka," tuturnya.
Setelahnya, pelaku menggunakan nomor telepon yang lain dan terus meminta video call seks kepada korban dengan menyuruh korban meremas payudaranya.
"Saat itu Nomor telepon 0857551853983 mengatakan bahwa anak korban sudah menjadi “budak seks” bagi dirinya, dan anak korban harus melayani pelaku selama 1 tahun," ungkapnya.
Baca juga: KPAI Ungkap Jual Beli Konten Pornografi Online oleh Anak Gunakan E-wallet hingga Euro
Jika tak mau menuruti, tersangka mengancam korban denda sebesar Rp1 juta hingga ingin menyebarkan video-video yang sudah direkam.
"Apabila tidak dilakukan anak korban harus membayar sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya," jelasnya.